Pelanggaran Atas Hak Merek
Jenang Mubarok di
PT. Mubarokfood Cipta Delicia
Kudus
Disusun Oleh
Kelompok : 1 (Satu)
1.
Akbariz
Rahmad (36409918)
2.
Anggit
Setiyadi (30409425)
3.
Denny
Mulyana (33409721)
4.
M. Robi
esa (30409301)
5.
R. Bima
Sakti (34409345)
JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
BEKASI
2013
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Hak cipta, hak paten merupakan hak atas
kekayaan intelektual, maka hak merek juga merupakan bagian hak atas
intelektual. Merek sebagai salah satu wujud karya intelektual memiliki peranan
penting bagi kelancaran dan peningkatan perdagangan barang atau jasa dalam
kegiatan perdagangan dan investasi. Merek dapat memenuhi kebutuhan konsumen
akan tanda pengenal atau daya pembeda yang amat penting dan merupakan jaminan
kualitas produk atau jasa dalam suasana persaingan bebas.
Merek adalah aset ekonomi bagi pemiliknya, baik perorangan maupun
perusahaan (badan hukum) yang dapat menghasilkan keuntungan besar, tentunya
bila didayagunakan dengan memperhatikan aspek bisnis dan proses manajemen yang
baik. Demikian pentingnya peranan merek ini, maka terhadapnya dilekatkan
perlindungan hukum, yakni sebagai obyek terhadapnya terkait hak-hak
perseorangan atau badan hukum. Merek diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2001
tentang Merek.
Merek dagang, kemasan logo, dan slogan adalah aset perusahaan yang harus
dilindungi, bukan saja karena semuanya itu dihasilkan lewat proses kreatif,
melainkan karena semuanya itu merupakan ciri yang dipakai konsumen untuk
mengenali suatu produk pasti mendapatkan perlindungan. Pada merek ada unsur
ciptaan, misalnya desain logo, atau desain huruf. Ada hak cipta dalam bidang
seni. Oleh karena itu, dalam hak merek bukan hak cipta dalam bidang seni itu
yang dilindungi, tetapi mereknya itu sendiri, sebagai tanda pembeda.
Merek dagang dan merek jasa, dalam Undang-Undang Merek baru diatur juga
perlindungan terhadap indikasi geografis, yaitu tanda yang menunjukkan daerah
asal suatu barang karena faktor lingkungan geografis, termasuk faktor alam atau
faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan
kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.
Mengingat merek merupakan bagian dari kegiatan perekonomian/dunia usaha,
penyelesaian pelanggaran hak merek memerlukan badan peradilan khusus, yaitu Pengadilan
Niaga sehingga diharapkan pelanggaran merek dapat diselesaikan dalam waktu yang
relatif cepat. Sejalan dengan itu harus pula diatur hukum acara khusus untuk
menyelesaikan masalah pelanggaran merek seperti juga bidang hak kekayaan
intelektual lainnya. Adanya peradilan khusus untuk masalah merek dan
bidang-bidang hak kekayaan intelektual lain.
Melihat kasus yang terjadi di PT. Mubarokfood Cipta Delicia tentang
penggunaan merek tiruan, seperti pada salah satu contoh produk Jenang Mubarok
yang disinyalir rentan pada kerugian, khususnya kerugian yang ditanggung oleh
pihak pemilik merek sah. Sehingga akan menjadi persoalan hukum, sehingga wajar
apabila pihak-pihak merek, merasa keberatan dan mengadakan tuntutan hukum
kepada pelaku praktek peniruan tersebut
1.2.
Pokok Permasalahan
Bagaimana bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh home industri terhadap hak
merek yang dimiliki oleh PT Mubarokfood Cipta Delicia Kudus.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian
Merek
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama,
kota, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang
atau jasa. Merek merupakan satu tanda, dengan mana suatu benda tertentu dipribadikan,
sehingga dapat dibedakan dengan benda lain yang sejenis. Jika merek itu suatu
alat untuk membedakan benda yang satu dengan benda yang lain sejenis. Jika
merek itu suatu alat untuk membedakan benda yang satu terhadap benda lain yang
sejenis, maka nama perniagaan adalah alat untuk membedakan perusahaan yang satu
terhadap yang lain.
Merek itu ada dua macam yaitu merek pabrik yaitu merek yang dilekatkan pada
barang oleh si pembuatnya (pabrik). Sedangkan merek perniagaan (handelsmerk,
trade mark), adalah merek yang dilekatkan pada barang oleh pengusaha
perniagaan yang mengedarkan barang itu.
Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh)
tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu perlindungan itu dapat
diperpanjang. Merek menurut UU. No. 15 tahun 2001 tentang merek dibedakan
menjadi:
1) Merek dagang adalah Merek yang digunakan
pada barang yang dipergunakan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama
atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa lainnya pasal 1 ayat (2)).
2) Merek jasa adalah Merek yang digunakan pada
jasa yang dipergunakan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya (pasal 1 ayat
(3)).
3) Merek Kolektif adalah Merek yang digunakan
pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh
beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan
barang atau jasa sejenis lainnya (pasal 1 ayat 94)).
2.2. Jenis Merek
Undang-undang Merek tahun 2001 ada mengatur jenis-jenis merek, yaitu
sebagaimana tercantum dalam pasal 1 butir 2 dan 3 UU Merek Tahun 2001 yaitu
merek dagang dan merek jasa. Bentuk atau wujud merek itu dimaksudkan untuk
membedakannya dari barang sejenis milik orang lain. Oleh karena adanya
pembedaan itu, maka terdapat beberapa jenis merek yakni:
1) Merek lukisan (beel mark)
2) Merek kata (word mark)
3) Merek bentuk (form mark)
4) Merek bunyi-bunyian (Klink mark)
5) Merek judul (title mark)
Beliau berpendapat bahwa jenis merek yang paling baik untuk Indonesia
adalah merek lukisan. Adapun jenis merek lainnya, terutama merek kata dan merek
judul kurang tepat untuk Indonesia, mengingat bahwa abjad Indonesia tidak
mengenal beberapa huruf ph, sh. Dalam hal ini merek kata dapat juga justru
menyesatkan masyarakat, sebagai contoh: sphinx dapat ditulis secara phonetis
(menurut pendengaran), menjadi “sfinks” atau “svinks”. Secara
normatif undang-undang tidak mengharuskan menggunakan merek dengan jenis
tertentu, hanya saja harus ada daya pembeda yang diwujudkan dengan:
1) Harus mudah dilihat (beel mark)
2) Merek tersebut harus mempunyai daya pembeda
3) Dapat digunakan secara kombinasi yang
terdiri dari kata-kata, lukisan, warna, serta angka
2.3. Perlindungan Hak Merek
Perkembangan Sistem Merek Di Indonesia
Pemerintah Indonesia memberlakukan Undang-undang Merek baru No. 15 tahun
2001 pada tanggal 1 agustus 2001. Sebelumnya, merek dilindungi berdasarkan
Undang-undang No.14 tahun 1997 tentang perubahan atas Undang-undang No. 19
tahun 1992 tentang Merek. Undang-undang No. 15 tahun 2001 sebagai pengganti
Undang-undang No. 14 tahun 1997 juncto Undang-undang No. 19 tahun 1992 menganut
sistem konstitutif (first to file) yang menggantikan system deklaratif (first
to use) yang pertama kali dianut oleh Undang-undang No. 21 tahun 1961 tentang
merek perusahaan dan merek perniagaan. Menurut Undang-undang No. 21 tahun 1961,
siapa yang pertama-tama memakai suatu merek di dalam wilayah Indonesia dianggap
sebagai pihak yang berhak atas merek yang bersangkutan.
Merek Dalam Perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual
Merek dagang, kemasan logo dan slogan adalah aset perusahaan yang harus
dilindungi, bukan saja karena semuanya itu dihasilkan lewat proses kreatif
melainkan karena semuanya itu merupakan ciri yang membedakan suatu produk yang
pasti mendapatkan perlindungan. Beberapa tindakan yang merupakan tindakan
melawan hukum berhubungan dengan merek, diantaranya :
1) Pemalsuan produk (product
counterfiteiting), yaitu peniruan suatu barang berkualitas dengan merk
dagang tertentu tanpa hak.
2) Pemalsuan negara asal barang (false
country of origin), yaitu dengan tujuan untuk menghindari batasan kuota,
bea masuk anti dumping.
3) Pelabelan ulang (relabeling), yaitu
pemalsuan merek dengan cara menukar label barang yang dilakukan setelah pengimporan
sehingga mengubah bagi konsumen.
Merek merupakan bagian dari Hak Atas Kekayaan Intelektual. Hak Atas
Kekayaan Intelektual yaitu hak kebendaan, hak atas sesuatu benda yang bersumber
dari hasil kerja otak, hasil kerja rasio. Hasil dari pekerjaan rasio manusia
yang menalar. Hasil kerjanya itu berupa benda immaterial, benda yang tidak
berwujud. Saat ini pengaturan tentang masing-masing bidang HAKI itu kita
temukan dalam Undang-undang Indonesia. Pada tahun 2001 bersamaan dengan
lahirnya UU Paten dan Merek yang baru Indonesia telah menerbitkan beberapa
peraturan baru yang tercakup dalam bidang perlindungan Hak Atas Kekayaan
Intelektual disamping paten dan merek yang sudah disahkan yaitu meliputi :
1) Hak Cipta diatur dalam UU No. 19 Tahun 2002
2) Paten diatur dalam UU No. 14 Tahun 2001
3) Merek diatur dalam UU NO. 15 Tahun 2001
4) Perlindungan Varietas Baru Tanaman diatur
dalam UU. No. 29 Tahun 2000
5) Rahasia Dagang diatur dalu. No. 30 Tahun 2000
6) Desain Industri diatur dalam UU. No. 31
Tahun 2000
7) Desain tata letak sirkuit Terpadu diatur
dalam UU. No. 32 Tahun 2000
Pelanggaran Hak Merek
Pelanggaran terhadap merek motivasinya adalah untuk mendapatkan keuntungan
pribadi secara mudah dengan mencoba atau melakukan tindakan, meniru atau
memalsukan merek-merek yang sudah terkenal dimasyarakat tanpa memikirkan
hak-hak orang lain yang hak-haknya telah dilindungi sebelumnya. Tentu saja
hal-hal demikian itu akan sangat mengacaukan roda perekonomian dalam skala nasional
dan skala lokal. Praktek perdagangan tidak jujur meliputi cara-cara berikut ini
:
1) Praktek peniruan merek dagang
2) Praktek pemalsuan merek dagang
3) Perbuatan-perbuatan yang dapat mengacaukan
publik berkenaaan dengan sifat dan asal usul merek.
Pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang
secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau
keseluruhannya untuk barang atau jasa yang sejenis, seperti yang dicantumkan
dalam UU Merek Tahun 2001 tentang gugatan ganti rugi dalam pasal 76 dikatakan
bahwa :
1) Pemilik merek terdaftar dapat mengajukan
gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang atau jasa sejenis
berupa :
a. Gugatan ganti rugi, dan /atau
b. Penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek
tersebut.
2) Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan kepada Pengadilan Niaga
Yang dimaksud dengan persamaan pada pokoknya adalah kemiripan yang
disebabkan oleh adanya unsur-unsur yang menonjol antara Merek yang satu dan
merek yang lain, yang dapat menimbulkan kesan adanya persamaan baik mengenai
bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur-unsur
ataupun persamaan bunyi ucapan yang terdapat dalam merek tersebut.
Bukan hanya kerugian ekonomi secara langsung, tetapi juga dapat merusak
citra merek tersebut apabila barang atau jasa yang menggunakan merek secara
tanpa hak tersebut kualitasnya lebih rendah dari pada barang atau jasa yang
menggunakan merek secara sah. Yang dimaksudkan kata “tanpa hak” dalam kalimat
diatas yaitu merek yang digunakan tergugat “tidak terdaftar” serta mempunyai persamaan
pada pokoknya maupun pada keseluruhannya. Hak pemilik merek terdaftar untuk
menggugat tuntutan ganti rugi terhadap orang lain yang menggunakan mereknya
adalah merupakan konsekuensi dari sistem yang dianut dalam undang-undang Merek
No. 15 tahun 2001 yaitu sistem konstitutif dimana hak atas merek diberikan
kepada pemilik merek terdaftar bukan pada merek tidak terdaftar.
Gugatan sebagaimana disebutkan diatas diajukan kepada Pengadilan Niaga
gugatan atas pelanggaran merek dapat diajukan oleh penerima Lisensi Merek
terdaftar, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan pemilik Merek yang
bersangkutan. Adapun beberapa pasal yang mengenai gugatan terhadap pelanggaran
merek oleh penerima Lisensi Merek terdaftar seperti yang tercantum dalam UU No.
15 Tahun 2001, Pasal 77 dan 78 yang berbunyi :
Pasal 77
Gugatan atas pelanggaran Merek sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 76 dapat diajukan oleh penerima Lisensi Merek terdaftar baik
secara sendiri maupun bersama-sama dengan pemilik Merek yang bersangkutan.
Pasal 78
1) Selama masih dalam pemeriksaan dan untuk
mencegah kerugian yang lebih besar, atas permohonan pemilik Merek atau penerima
Lisensi selaku penggugat, hakim dapat memerintahkan tergugat untuk menghentikan
produksi, peredaran dan/atau perdagangan barang atau jasa yang menggunakan
Merek tersebut secara tanpa hak.
2) Dalam hal tergugat dituntut juga
menyerahkan barang yang menggunakan Merek secara tanpa hak, hakim dapat memerintahkan
bahwa penyerahan barang atau nilai barang tersebut dilaksanakan setelah putusan
pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap.
Gugatan atas pelanggaran merek tersebut diajukan kepada Pengadilan Niaga,
seperti yang tercantum dalam UU No. 15 Tahun 2001 pasal 79, yaitu : “Terhadap
putusan Pengadilan Niaga hanya dapat diajukan kasasi” Penyerahan barang
yang menggunakan merek secara tanpa hak merupakan tindakan hati-hati karena
bagaimanapun secara hokum setiap putusan pengadilan niaga masih dimungkinkan
untuk dibatalkan dalam perkara kasasi. Hal ini terkait dengan masih tersedianya
upaya hukum kasasi atas putusan Pengadilan Niaga yang memeriksa gugatan yang
berkaitan dengan pelanggaran merek tersebut. Kasasi merupakan upaya hukum biasa
satu-satunya karena terhadap putusan Pengadilan Niaga hanya dapat diajukan
kasasi. Dengan ditentukannya Pengadilan Niaga sebagai lembaga pendidikan formal
untuk gugatan yang bersifat keperdataan, maka terbuka kesempatan luas kepada
pemegang merek untuk mempertahankan haknya, tanpa pembatalan lembaga peradilan.
BAB III
PELANGGARAN HAK MEREK DAGANG
JENANG MUBAROK DI KUDUS
A.
Gambaran Umum Tentang Hak Merek Jenang Mubarok
PT. Mubarokfood
Cipta Delicia adalah perintis dan pengembang industri jenang yang telah
menerapkan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001 : 2000 Cikal bakal PT. Mubarokfood
Cipta Delicia telah dirintis sejak tahun 1910. pada masa itu Ibu Hj.
Alawiyah bersama Bapak H. Mabruri memproduksi jenang sesuai pesanan,
kemudian menjualnya di Pasar Bubar Kudus (sekarang area parkir bus bagi para
peziarah Sunan Kudus). Produk jenang selanjutnya diberi merk “HMR”. Pada tahun
1940 Bapak H. Mabruri wafat, usaha jenang kemudian dilanjutkan oleh putranya
yang bernama Bapak H. Ahmad Shochib. Dua tahun berikutnya oleh Bapak H.
Ahmad Shochib produk jenang ini diberi merk Sinar Tiga Tiga. Pada tahun
1975 diluncurkan produk jenang jenis baru dengan merk Viva, Mubarok, Mabrur.
Pada tahun 1992 tampuk kepemimpinan perusahaan perusahaan diserahkan kepada
putranya yang bernama H. Muhammad Hilmy, SE. (Alumni Pondok Modern
Gontor dan FE UII) dengan dibantu anggota keluarga yang lain HM. Muchlas
dan HM. Ulil Abshor. Kemudian beliau mendirikan PT. Mubarokfood Cipta
Delicia yang menerapkan sistem manajemen modern dan didukung karyawan dari
berbagai disiplin ilmu.
Perkembangan Mubarok telah menjadikan makanan jenang
menjadi icon bagi kota kudus. Pengakuan dan apresiasi terhadap peranan PT.
Mubarokfood dalam mengangkat citra makanan khas jenang Kudus banyak ditunjukkan
oleh berbagai pihak antara lain : penghargaan Bupati Kudus yang menobatkan PT.
Mubarokfood sebagai perintis dan pengembang industri jenang. Bukti lain adalah
banyaknya kunjungan beberapa kalangan : Wakil Presiden RI, Menteri, DPR RI,
Gubernur, Bupati / DPRD, Akademisi, Asosiasi Pengusaha, Pelaku Bisnis,
Wisatawan dsb.
Prinsip Pengembangan Produk PT. Mubarokfood Cipta Delicia
PT. Mubarokfood Cipta Delicia bergerek dibidang makanan
yaitu makanan jenang khas kota Kudus. PT. Mubarokfood Cipta Delicia mempunyai
Visi Misi serta tujuan untuk pengembangan dan kemajuan produknya. Adapun Visi
misi dari PT. Mubarokfood Cipta Delicia, yaitu Visinya ingin menjadikan Jenang
Kudus Mubarokfood sebagai “Produk Makanan Khas Indonesia Berkelas Dunia”.
Sedangkan Misinya adalah untuk memproduksi jenang kudus secara higienis, berkualitas
baik dan memenuhi standart proses produksi nasional dan internasional,
Mengembangkan SDM dan manajemen yang kreatif – inovatif, amanah dan
profesional, dan berupaya terus menerus mengembangkan jaringan pemasaran dengan
mengedepankan pelayanan prima dan kepuasan pelanggan yang menjadi tujuan dari
PT. Mubarokfood Cipta Delicia yaitu mengembangkan Mubarokfood menjadi Industri
makanan multi produk terkemuka yang berwawasan lingkungan, bernilai ekonomis
dan sosial.
Proses Produksi dan Pemasaran di PT. Mubarokfood Cipta
Delicia
a. Proses
Produksi PT. Mubarokfood Cipta Delicia
Proses produksi
bahan baku jenang adalah : tepung beras ketan, gula pasir, gula kelapa, santan
kelapa, lemak nabati dan penyedap lainnya (halal dan bermutu tinggi). Untuk
memberikan jaminan mutu, maka dilakukan pengawasan secara ketat oleh laboratorium/QC
(aspek fisika, kimia, mikrobiologis). Pengawasan produksi diarahkan agar jenan
Mubarok memiliki karakteristik khas : tekstur elastis, flavor dan cita rasa
yang sangat lezat. Jenang Mubarok diolah secara higienis dengan mengacu pada
prinsip-prinsip Good Manufacturing Practise (GMP) serta Hazard Analysis
Critical Control Point (HACCP). Karenanya Jenang Mubarok telah memenuhi persyaratan
keamanan dan aman dikonsumsi.
b. Pemasaran
PT. Mubarokfood
adalah perusahaan terbesar dalam penguasaan pangsa pasar jenang di Indonesia
(market leader) dengan area pemasaran hampir semua kota di Pulau Jawa, Pulau
Bali, Pulau Batam, Pulau Sumatra, dan Pulau Sulawesi. Jenang Mubarok juga berhasil
menembus pasar luar negeri : Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, Thailand,
Hongkong, Abu Dhabi, arab Saudi dan Negara Arab. Keberhasilan pemasaran selama
ini adalah berkat dukungan dan kepercayaan yang diberikan oleh semua pihak.
Oleh sebab itu dalam misi PT. Mubarokfood tetap berupaya terus menerus mengembangkan
jaringan pemasaran dengan mengedepankan pelayanan prima dan kepuasan pelanggan.
c. Mekanisme
Pemasaran
PT. Mubarokfood
Cipta Delicia merupakan salah satu Industri yang sudah menjadi sebuah ikon kota
Kudus. Mubarokfood Cipta Delicia adalah rajanya jenang asal Kudus. Kudapan
tradisional itu tak hanya diminati masyarakat kudus dan jawa tengah, tapi sudah
menjadi makanan khas Indonesia yang telah melanglang buana. Menariknya ditengah
ketatnya persaingan puluhan jenang, PT. Mubarokfood Cipta Delicia (MCD) muncul
sebagai pemain yang mendominasi dengan merek jenang andalan yaitu : “MUBAROK”. Salah
satu bentuk cara mekanisme pemasaran yang dilakukan Mubarokfood yaitu dengan
cara Distributor dari Mubarokfood terjun kelapangan untuk mencari order di
beberapa toko sekitarnya kemudian pabrik memproduksi berdasarkan besarnya
patokan dari pemesan produk makanan tersebut, selain itu pula dari PT.
Mubarofood Cipta Delicia sendiri mendirikan agen-agen khusus untuk pemasaran dari
produknya tersebut. Pemasaran produk Mubarokfood juga dilakukan pada moment-moment
tertentu seperti Mengikuti di beberapa pameran yang ada dengan tujuan
mempromosikan produknya. PT. Mubarokfood Cipta Delicia Kudus sudah banyak
dikenal banyak orang, hal ini terbukti bahwa Produk makanan jenang mubarokfood
sudah banyak beredar dipasaran seperti, di Supermarket, Minimarket,
Hipermarket, maupun di beberapa toko-toko kecil lainnya. Pengiriman barang
produk Mubarokfood tidak hanya di Jawa saja, khususnya Jawa tengah akan tetapi
juga di luar jawa. Selain di Jawa dan diluar Jawa Mubarookfood juga mengekspor
keluar negeri sehingga dia telah berhasil melakukan produk lokal tembus Pasar Global.
Ditingkat lokal, perusahaan ini pernah meraih penghargaan sebagai merek
unggulan. Oleh karena itu sangatlah wajar jika dari mubarokfood sudah banyak
menerima penghargaan atas prestasi produknya.
d. Bukti
Sebuah Komitmen Dari PT. Mubarokfood Cipta Delicia Kudus
1. Sertifikat Sistem Manajemen Mutu Internasional ISO
9001 : 2000
2. Sertifikat Jaminan Mutu Dari ABIQA (Agro Based
Industry Quality Assurance).
3. Penghargaan Sebagai Perintis Dan Pengembang Industri
Jenang Kudus Dari Pemerintah Kabupaten Kudus.
4. Penghargaan Sebagai Merek Unggulan Makanan Khas Daerah
Jawa Tengah Dari Kadin Jawa Tengah.
5. Penghargaan Bintang Food Safety Star Award Dari Balai
POM, DEPKES Dan DISPERINDAGKOP Jawa Tengah Dan IPB.
6. Sertifikat Halal Dari Lembaga Pengkajian Pangan,
Obat-Obatan Dan Kosmetika MUI.
7. Sebagai Responden Teladan Dalam Survei Tahunan
Perusahaan Industri Pengolahan Yang Diselenggarakan Oleh Badan Pusat Statistik
Jakarta.
8. Sebagai Juara 1 Lomba Kebersihan Perusahaan / UKM
Kabupaten Kudus 1991, 1992, 1993.
9. Sebagai Snack Jama’ah Haji Sejak Tahun 2001.
10. Peneraan Barcode Pada Setiap Produk Untuk Memudahkan
Sistem Administrasi Secara Otomatis Dan Berlaku Secara International.
11. Sebagai Merek
Produk Daerah Di Indonesia Yang Sukses Menembus Gerai Modern.
12. Sebagai Bintang Bisnis Daerah Yang Sukses Di Tingkat Nasional.
B. Perlindungan
Hukum Terhadap Hak Merek Di PT. Mubarokfood Cipta Delicia Kudus
a. Syarat
dan tata cara permohonan
PT. Mubarokfood
Cipta Delicia adalah perintis dan pengembang Industri jenang yang telah
menerapkan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001 : 2000. PT. Mubarokfood telah
terdaftar melalui hak merek, Ada dua sistem yang dianut dalam pendaftaran merek
yaitu sistem Deklaratif dan Konstitutif (atributif). Sistem Deklaratif
menentukan bahwa si pemakai pertama yang berhak atas merek, sedangkan dalam
Konstitutif (atributif) yang mendaftarkan pertamalah yang berhak atas merek
tersebut. UU Merek Tahun 2001 dalam sistem pendaftarannya menganut sistem
konstitusi, sama dengan Undang-undang sebelumnya yakni UU No. 19 Tahun 1992 dan
UU No. 14 Tahun 1997. Ini adalah perubahan yang mendasar dalam UU Merek
Indonesia, yang semula menganut sistem deklaratif (UU No. 21 tahun 1961). Permohonan
pendaftaran merek diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada
Direktorat Jenderal. Adapun tentang tata pendaftaran merek di Indonesia menurut
UU Merek Tahun 2001 diatur dalam Pasal 7 yang menentukan bahwa :
1. Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa
Indonesia kepada Direktorat Jenderal dengan mencantumkan :
a. Tanggal, bulan
dan tahun;
b. Nama lengkap,
kewarganegaraan, dan alamat pemohon;
c. Nama lengkap dan
alamat kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa;
d. Warna-warna apabila merek yang dimohonkan
pendaftarannya menggunakan unsur-unsur warna.
e. Nama negara dan tanggal permintaan merek yang pertama
kali dalam hal permohonan dengan hak prioritas;
2. Permohonan ditandatangani pemohon atau kuasanya.
3. Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
terdiri dari satu orang secara bersama atau badan hukum.
4. Permohonan dilampiri dengan bukti pembayaran biaya.
5. Dalam hal permohonan diajukan oleh lebih dari satu
pemohon yang secara bersama-sama berhak atas merek tersebut, semua nama pemohon
dicantumkan dengan memilih salah satu alamat sebagai alamat mereka.
6. Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu dari pemohon yang berhak
atas merek tersebut dengan melampirkan persetujuan tertulis dari para pemohon
yang mewakilkan.
7. Dalam permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
diajukan melalui kuasanya, surat kuasa untuk itu ditandatangani oleh semua pihak
yang berhak atas merek tersebut.
8. Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (7) adalah
Konsultan Hak kekayaan Intelektual.
9. Ketentuan mengenai syarat-syarat untuk dapat diangkat
sebagai Konsultan hak Kekayaan Intelektual diatur dengan Peraturan Pemerintah,
sedangkan tata cara pengangkutannya diatur dengan Keputusan presiden.
b. Perpanjangan
Pendaftaran Merek
Menurut UU Merek
tahun 2001 jangka waktu pendaftaran merek dapat diperpanjang setiap kali untuk
jangka waktu yang sama, pasal 35 ayat (1). Sedangkan pendaftaran merek berlaku
untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu perlindungan
itu dapat diperpanjang Pasal 28 UU Merek Tahun 2001. Permintaan perpanjangan
jangka waktu perlindungan merek terdaftar diajukan secara tertulis oleh pemilik
atau luasnya dalam jangka waktu tidak lebih dari dua belas bulan dan
sekurang-kurangnya enam bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan
bagi merek terdaftar tersebut. UU Merek Tahun 2001 juga menentukan persyaratan
untuk persetujuan permintaan perpanjangan jangka waktu perlindungan merek
terdaftar. Persyaratan itu meliputi :
1. Merek yang bersangkutan masih digunakan pada barang
atau jasa sebagaimana disebut dalam Sertifikat Merek tersebut.
2. Barang atau jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a
masih diproduksi dan diperdagangkan. (Pasal 36).
c. Prosedur
Pendaftaran Merek (Menurut UU Merek Tahun 2001)
Berdasarkan gambar
prosedur diatas maksud dari pemberian angka adalah memberikan informasi waktu
yang akan ditempuh pada proses tersebut, berikut adalah makna dari setiap angka
digambar.
1. Berlangsung paling lama 9 bulan.
2. Paling lama 30 hari sejak tanggal surat pemberitahuan
penolakan.
3. Berlangsung selama 3 bulan terhitung paling lama 10
hari sejak tanggal disetujuinya permohonan untuk didaftar.
4. Oposisi dapat dilakukan selama jangka waktu
pengumuman.
5. Jika oposisi diterima pemohon dapat mengajukan banding
ke komisi banding, jika tidak Ditjen HAKI menerbitkan sertifikat merek paling
lama 30 hari sejak tanggal permohonan disetujui untuk didaftar.
6. Gugatan diajukan paling lama 3 bulan sejak diterimanya
keputusan penolakan banding.
Tata Cara Gugatan Atas Pelanggaran Merek
Sesuai dengan UU Merek Tahun 2001 Pasal 76, Pemilik merek terdaftar dapat
mengajukan gugatan kepada Pengadilan Niaga terhadap pihak lain yang secara
tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau
keseluruhannya untuk barang atau jasa yang sejenis berupa :
a. Gugatan ganti rugi, dan/ atau
b. Penghentian semua perbuatan yang berkaitan
dengan penggunaan merek tersebut Selain penyelesaian gugatan tersebut diatas,
para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui Arbitrase atau
Alternatif Penyelesaian Sengketa. Berdasarkan bukti yang cukup, pihak yang
haknya dirugikan dapat meminta hakim Pengadilan Niaga untuk menerbitkan surat penetapan
sementara, yaitu tentang :
a. Pencegahan masuknya barang yang berkaitan
dengan pelanggaran hak merek
b. Penyimpanan alat bukti yang berkaitan
dengan pelanggaran merek tertentu
Undang-undang merek memberikan ancaman pidana kepada setiap orang yang
menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya atau yang sama pada pokoknya.
Kedua bentuk perbuatan ini diklasifikasikan sebagai kejahatan. Adapun tata cara
pengajuan gugatan pembatalan pendaftaran merek dapat diuraikan sebagai berikut:
1) Gugatan pembatalan pendaftaran merek
diajukan kepada ketua Pengadilan Niaga dalam wilayah hukum tempat tinggal atau
domisili tergugat. Sementara itu, yang dimaksud dengan Ketua Pengadilan Niaga
adalah Ketua Pengadilan Negeri di tempat Pengadilan Niaga itu berada.
2) Sebagai pengecualian atas gugatan yang
diajukan ke Pengadilan Niaga di tempat tinggal atau domisili tergugat adalah
dalam hal tergugat bertempat tinggal diluar wilayah Indonesia karena gugatan
tersebut diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
3) Panitera mendaftarkan gugatan pembatalan
pada tanggal gugatan yang bersangkutan diajukan dan kepada penggugat diberikan
tanda terima tertulis yang di tanda tangani panitera dengan tanggal yang sama dengan
tanggal pendaftaran gugatan. Kecuali dinyatakan lain yang dimaksud dengan
panitera dalam Undang-Undang Merek adalah panitera pada Pengadilan Negeri atau
Pengadilan Niaga.
4) Panitera menyampaikan gugatan pembatalan
kepada Ketua Pengadilan Niaga dalam jangka waktu paling lama 2 hari terhitung
sejak gugatan didaftarkan.
5) Dalam jangka waktu paling lama 3 hari
terhitung sejak tanggal gugatan pembatalan didaftarkan, Pengadilan Niaga
mempelajari gugatan dan menetapkan hari sidang.
6) Sidang pemeriksaan atas gugatan pembatalan
diselenggarakan dalam jangka waktu paling lama 60 hari setelah gugatan
didaftarkan.
7) Pemanggilan para pihak dilakukan oleh juru
sita paling lama 7 hari setelah gugatan pembatalan didaftarkan, sedangkan yang
dimaksud dengan juru sita adalah juru sita pada Pengadilan Negeri atau Pengadilan
Niaga.
8) Putusan atas gugatan pembatalan harus
diucapkan paling lama 90 hari setelah gugatan didaftarkan dan dapat
diperpanjang paling lama 30 hari atas persetujuan Ketua Mahkamah Agung.
9) Putusan atas gugatan pembatalan yang memuat
secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut harus diucapkan
dalam sidang terbuka untuk umum dan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun
terhadap putusan tersebut diajukan suatu upaya hukum.
10) Isi putusan Pengadilan Niaga sebagaimana
di maksud diatas wajib disampaikan oleh juru sita kepada para pihak paling lama
14 hari setelah putusan atas gugatan pembatalan diucapkan.
Pelanggaran Home industri kepada PT. Mubarokfood Cipta Delicia Kudus
Merek merupakan suatu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka,
susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya
pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barangatau jasa. Merek
sebagaimana diatur dalam UU No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek meliputi Merek
Dagang dan Merek Jasa. Merek dagang pada suatu produk sangatlah penting,
seperti pada contoh merek dagang Jenang Mubarok. Jenang Mubarok merupakan nama
merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan
barang-barang sejenis lainnya. Jenang Mubarok adalah makanan khas Indonesia
yang diproduksi oleh Mubarokfood, tepatnya berada di kota Kudus Jawa Tengah
sejak tahun 1910. Nama “MUBAROK” diambil dari bahasa arab yang artinya
berkah atau barokah. Nama ini adalah nama warisan yang diberikan oleh perintis
atau generasi pertama yaitu Bp. H. Mabruri dan Istrinya Ibu Hj. Alawiyah sejak tahun
1910 hingga sekarang.
Semakin kedepan perkembangan Mubarookfood semakin berkembang pesat. Hal ini
terbukti dengan adanya banyak pesaing yang ikut-ikutan mengikuti dan menyaingi
produk-produk Mubarokfood yaitu Jenang Mubarok. Banyak dari pihak produsen yang
lain berusaha menyaingi produknya dengan menggunakan merek yang hampir sama.
Pihak produsen yang lain mencoba meniru dari merek tersebut. Mereka meniru baik
dari segi bentuk, tulisan, logo, maupun namanya. Mungkin hanya sedikit saja
yang membedakan antara yang asli dan yang tiruan. Oleh karena itu dapat penulis
simpulkan bahwa persaingan yang dilakukan oleh pihak produsen lain sangatlah
tidak sehat. Misalnya pada contoh produk Mubarokfood yaitu pada Jenang Mubarok.
“MUBAROK” adalah nama yang diberikan perusahaan, karna nama itu sudah dikenal
banyak oleh masyarakat, maka produksi lain mencoba menyerupai nama “MUBAROK”.
Contohnya diganti dengan nama-nama seperti MUNBAROK, MUTBAROK, MUTBAROH dan
lain-lain. Mereka melakukan dengan cara menambah satu huruf saja didalamnya
supaya mirip seperti “MUBAROK”. Hal seperti ini tidak dilakukan pada produk “MUBAROK”
saja, produk yang lain seperti “SINAR 33” juga mengalami nasib yang serupa.
Produsen lain juga melakukan hal yang sama seperti “MUBAROK”. Supaya mirip
dengan tulisan “SINAR 33”, mereka menambahi atau memasukkan satu huruf saja
tanda titik, koma, dan lain-lain sebagainya. Dibawah ini tercantum beberapa
daftar nama-nama merek yang tidak asli atau tiruannya yang digunakan oleh pihak
produsen lain untuk menyerupai produk mubarokfood, antara lain :
Nama Mubarok sudah banyak dikenal oleh masyarakat khususnya kota kudus
sendiri, oleh karena itu nama Mubaroklah yang sering menjadi sasaran produk
merek tiruan dari pihak produsen lain. Sebenarnya untuk membedakan antara mana
yang asli buatan dari atau merek lain buatan home industri sangatlah mudah
karena dalam Mubarokfood semua produknya telah mendapatkan surat ijin yang
terdaftar resmi dari Departemen Kesehatan (DEPKES RI), sedangkan produk yang
lain banyak yang tidak terdaftar atau mendapatkan surat ijin yang resmi dari
DEPKES.
Di dalam semua kemasan produk Mubarokfood terdapat No. Dep. Kes. RI, No. Barkode,
dan tanggal exp. (kadaluarsa makanan) yang melekat pada kemasannya, sedangkan
yang lain tidak ada. Salah satu ciri
khusus yang ada produk Mubarokfood jika dibandingkan
dengan produk yang lain yaitu pada cara
pengolahannya. Di dalam produk Mubarokfood semua jenang diproses secara Modern
dan Higienis, diolah dari bahan alami pilihan, memilik rasa yang lezat dan
bergizi serta tidak diragukan lagi mutunya. Menanggapi kasus seperti yang
diatas, dari pihak PT. Mubarokfood Cipta Deliciapun tidak tinggal diam. Pada
tahun 2002, pernah memasukkan perkara ini ke pengadilan karena persamaan atau
kemiripan pada merek harus ditolak Dirjen HAKI, hal ini sesuai dengan UU Merek
No. 15 tahun 2001 pasal 6 ayat 1. Pada waktu itu terdapat dua pembajak merek
jenang yang pada akhirnya masuk Bui, Mereka yaitu Hadi Jamaah dan Sumartono.
Informasi diperoleh dengan cara membeli salah satu dari produk Mubarokfood
yaitu Jenang MUBAROK dan membeli salah satu produk tiruannya yaitu MUNBAROK,
guna untuk membandingkan. mereka di
hukum penjara selama 10 bulan. Vonis itu dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan
Tinggi Jateng di Semarang. Terhukum dinyatakan terbukti secara sah dan
meyakinkan telah melakukan kejahatan bersama-sama dengan sengaja tanpa hak
menggunakan merek yang sama dengan merek terdaftar milik orang lain. Merek
jenang produksi kedua terhukum yang dinyatakan sebagai pemalsuan adalah
“MUBAROKAH”. Merek ini dinilai menjiplak merek “MUBAROK”, produksi perusahaan
jenang PT. Mubarokfood Cipta Delicia Kudus. Sebelumya Hadi Jamaah maupun
Sumartono dijatuhi penjara tujuh bulan sebagaimana putusan PN Kudus No.
80/Pid.B/PN.Kds tanggal 23 september 2002, namun keduanya merasa tak puas atas
putusan itu dan mengajukan banding ke PT. Semarang.
Menyatakan bahwa terdakwa Hadi Jamaah dan Sumartono telah terbukti secara
sah dan meyakinkan bersalah melkukan kejahatan : “Bersama-sama dengan sengaja
dan tanpa hak menggunakan merek yang sama dengan merek terdaftar milik orang
lain”, memidana terdakwa I dan II dengan pidana penjara masing-masing 10 bulan.
Keputusan ini sudah terbukti jelas bahwa dalam kasus pelanggaran ini dimenangkan
oleh pihak PT. Mubarokfood Cipta Delicia Kudus selaku pemilik merek yang sah akan
tetapi meskipun perkara ini dimenangkan oleh pihak Mubarokfood, ternyata dari
pihak produsen lain pun juga masih tetap melakukan penjualan dengan menggunakan
merek tiruan. Karena mengingat biaya yang dikeluarkan tidak sedikit ahirnya
dari pihak Mubarokfood memutuskan untuk tidak melanjutkan perkara ini untuk
sementara waktu. Mubarokfood mempunyai alasan tersendiri, mengapa dia
membiarkan produknya ditiru oleh pihak produsen lain. Dari mubarokfood sendiri beranggapan
bahwa semakin banyak produknya ditiru atau diserupai oleh pihak produsen lain
maka dia akan lebih kuat untuk mempertahankannya, karena semakin banyak pesaing
akan membuat Mubarokfood lebih semakin kedepan lebih baik.
Salah satu strategi bisnis yang dilakukan untuk pengembangan Mubarokfood
yaitu dengan cara mengikuti pameran-pameran dan melakukan bisnis dengan baik.
Pemasaran yang dilakukan Mubarokfood sudah cukup luas, hal ini terbukti bahwa
kita dapat memenuhi produk Mubarokfood disekitar kita, misalnya di supermarket,
minimarket, hypermarket maupun toko-toko kecil lainnya jadi kita tidak perlu
jauh-jauh untuk pergi ke kota Kudus hanya untuk membeli jenang. Ciri khusus
yang ada pada produk Mubarokfood jika dibandingakan dengan produk yang lain
yaitu pada cara pengolahannya. Misalnya pada Jenang Mubarok, Jenang Mubarok
diproses secara higienis, diolah dari bahan alami pilihan, memiliki rasa yang
lezat dan bergizi serta tidak diragukan lagi mutunya. Jenang Mubarok merupakan
hidangan bagi keluarga anda sekeluarga. Cocok untuk dihidangkan pada acara
resmi maupun santai, serta cocok sebagai oleh-oleh maupun bingkisan. Sehingga
sangatlah wajar jika harga merek yang asli lebih mahal dan rasanya pun lebih
enak jika dibanding dengan tiruannya.
D. Penyelesaian
Pelanggaran
Macam-Macam Tindak Pidana Pelanggaran Merek dan Sanksi Bagi Pelakunya
Tindak pidana merupakan perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum
yang disertai dengan ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu bagi yang
melanggar larangan tersebut. Menurut Muljanto, kata perbuatan dalam perbuatan
pidana mempunyai arti yang abstrak yaitu, suatu pengertian yang menunjuk pada
dua kejadian yang konkret yaitu :
1) Adanya kejadian tertentu
2) Adanya orang yang berbuat yang menimbulkan
kejadian itu.
Hak atas merek adalah harta kekayaan intelektual yang dilindungi oleh undang-undang.
Setiap orang wajib menghormati hak atas merek orang lain dan tidak boleh
digunakan oleh pihak lain tanpa izin tertulis dari pemiliknya. Perlindungan hak
atas merek berlangsung salama 10 tahun sesuai dengan jangka waktu pemberiannya.
Dengan perlindungan hukum tersebut, pemilik atau pemegang hak atas merek bukan
saja memperoleh jaminan, tetapi juga Informasi diperoleh dengan cara membeli
produk Mubarokfood (di dalam kemasan bingkisan Jenang Mubarok) memiliki dasar
untuk mempertahankan haknya. Macam-Macam tindak pidana pelanggaran merek dan
sanksi bagi pelakunya adalah sebagai berikut:
1) Perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak
menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik
pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau
diperdagangkan. Sebagai contoh misalnya: Di kota kudus beredar produk Jenang
dengan merek “MUBAROK” hasil dari produksi perusahaan “PT. Mubarokfood
Cipta Delicia”. Dalam hitungan bulan produk tersebut menjadi produk primadona
yang memimpin pemasaran produk sejenis. Melihat pemasaran produk milik “PT.
Mubarokfood Cipta Delicia” begitu luar biasa maka untuk kepentingannya
seorang pengusaha lainnya membuat produk yang sejenis dengan menggunakan merek
sama yaitu “MUBAROK” dengan tanpa memperoleh ijin dari pengusaha “PT.
Mubarokfood Cipta Delicia” dan bermaksud untuk membajak produk tersebut
sehingga masyarakat turut membeli produk “MUBAROK PALSU” dengan harga
yang sama atau lebih rendah dengan yang aslinya. Pengusaha “PT.
Mubarokfood Cipta Delicia” karena perbuatan tersebut telah melakukan
pelanggaran terhadap pasal 90 UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek yaitu menggunakan
merek sama keseluruhannya dengan merek yang terdaftar milik pihak lain dengan
tanpa hak sehingga bisa dikenai sanksi pidana dengan pidana penjara paling lama
5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).
2) Perbuatan sengaja dan tanpa hak menggunakan
Merek yang sama pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk
barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan. Sebagai
contoh misalnya: Di kota Kudus beredar jenang dengan merek “MUBAROK” hasil
dari produksi perusahaan “PT. Mubarokfood Cipta Delicia”. Dalam hitungan
minggu peluncuran, produk tersebut menjadi produk unggulan dan bisa memimpin
pemasaran produk sejenis. Seorang pengusaha jenang yang lain melihat produk
jenang merek “MUBAROK” begitu luar biasa maka untuk
kepentingannya ia membuat produk yang sama dengan menggunakan merek “MUNBAROK”
dengan logo dan kemasan yang hampir sama dengan bermaksud untuk
membajak produk tersebut, sehingga masyarakat tidak mengerti membeli produk “MUNBAROK”
dengan harga yang sama atau lebih rendah dengan yang aslinya dengan
kualitas dibawahnya. Pengusaha “PT. Mubarokfood Cipta Delicia” karena
perbuatan tersebut telah melakukan pelanggaran terhadap pasal 91 UU No. 15
Tahun 2001 tentang Merek yaitu menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan
merek terdaftar milik pihak lain sehingga bisa dikenai sanksi pidana dengan
pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00
(delapan ratus juta rupiah).
3) Perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak
menggunakan tanda yang sama pada keseluruhan atau yang sama pada pokoknya
dengan indikasi-geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis
dengan barang yang terdaftar. Termasuk terhadap pencantuman asal sebenarnya pada
barang yang merupakan hasil pelanggaran ataupun pencantuman kata yang
menunjukkan bahwa barang tersebut merupakan tiruan dari barang yang terdaftar
dan dilindungi berdasarkan indikasi-geografis.
4) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak
menggunakan tanda yang dilindungi berdasarkan indikasi-asal pada barang atau
jasa sehingga dapat memperdaya atau menyesatkan masyarakat mengenai asal barang
atau asal jasa tersebut.
5) Barangsiapa memperdagangkan barang dan/atau
jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan/atau jasa tersebut
merupakan hasil pelanggaran merek. Sebagai contoh misalnya: Pedagang jenang
dengan merek “MUBAROK” ditawari oleh pengusaha untuk menjualkan jenangnya
dengan merek “MUBAROK palsu”, dan ia menerima tawaran tersebut
sehingga menjual kepada pedagang pengecer yang tahu ataupun tidak tahu tentang
produk tersebut dengan harapan memperoleh untung yang lebih besar karena harga
lebih miring dari pada yang aslinya. Atas perbuatannya pedagang grosir tersebut
dapat dikenai pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling
banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
BAB
IV
KESIMPULAN
Bentuk peniruan
merek MUBAROK yang terjadi pada PT. Mubarokfood Cipta Delicia disebabkan karena
adanya pihak produsen lain yang berusaha menyaingi produknya dengan menggunakan
merek yang hampir sama. Bentuk peniruannya adalah persamaan dimana persamaanya
berada di dalam pelafalan atau pengucapannya dan kemasan produknya yang hampir sama.
Misalnya pada contoh produk Mubarokfood yaitu pada Jenang MUBAROK diganti
dengan nama-nama seperti MUNBAROH, MUTBAROK, MUTBAROH dan lain-lain. Mereka
melakukan dengan cara menambah satu huruf saja didalamnya supaya mirip seperti MUBAROK.
Bentuk peniruan ini
dimaksudkan oleh para peniru agar dalam pemasaran yang dilakukan dari pihak
produsen peniru barang dagangannya dapat laku dan terjual dalam porsi yang
lebih besar, dengan tujuan agar masyarakat yang membeli tanpa harus susah payah
mencari dan mengenal bentuk dari merek lain. Karena merek MUBAROK sudah banyak
dikenal sehingga dengan mudah masyarakat dapat membelinya. Bagi masyarakat yang
tidak tahu betul tentang merek tiruan akan dengan mudah membelinya dengan
asumsi harga yang lebih murah. Sedangkan tujuan dari pembajakan atau motivasi
pembajakan itu sendiri yaitu ditujukan agar konsumen tidak tahu dan tidak bisa
membedakan antara yang asli dan yang palsu. Akan tetapi setelah mereka membeli
dan tahu rasa mereka pasti kecewa. Penyesalan seperti dialami para konsumen
yang membeli setelah tahu rasanya. Dari segi kualitasnya juga berbeda, dibanding
dengan yang asli merek tiruan tidak tahan lama (lebih mudah jamuran) karena
kualitas cara pengolahannya berbeda dan bahan yang digunakannya pun juga
berbeda, sehingga mempengaruhi daya tahan jenang tersebut. Oleh karena itu,
Merek dagang, kemasan logo, dan slogan adalah aset perusahaan yang harus
dilindungi, bukan saja karena semuanya itu dihasilkan lewat proses kreatif,
melainkan karena semuanya itu merupakan ciri yang dipakai konsumen untuk
mengenali suatu produk dan harus dilindungi. Undang-undang juga mengatur
tentang larangan menggunakan merek tiruan, karena hal itu sama dengan memakai
hak milik orang lain.
Referensi
http://library.walisongo.ac.id/digilib/files/disk1/80/jtptiain-gdl-istinhimay-3957-1-coverle-_.pdf