Jumat, 14 Juni 2013

Pelanggaran Atas Hak Merek Jenang Mubarok di PT. Mubarokfood Cipta Delicia Kudus

Pelanggaran Atas Hak Merek Jenang Mubarok di
PT. Mubarokfood Cipta Delicia Kudus

Disusun Oleh

Kelompok                      :  1 (Satu)
1.                         Akbariz Rahmad     (36409918)     
2.                         Anggit Setiyadi        (30409425)
3.                         Denny Mulyana       (33409721)
4.                         M. Robi esa             (30409301)
5.                         R. Bima Sakti          (34409345)







JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
BEKASI
2013



BAB I
PENDAHULUAN

1.1.            Latar Belakang
Hak cipta, hak paten merupakan hak atas kekayaan intelektual, maka hak merek juga merupakan bagian hak atas intelektual. Merek sebagai salah satu wujud karya intelektual memiliki peranan penting bagi kelancaran dan peningkatan perdagangan barang atau jasa dalam kegiatan perdagangan dan investasi. Merek dapat memenuhi kebutuhan konsumen akan tanda pengenal atau daya pembeda yang amat penting dan merupakan jaminan kualitas produk atau jasa dalam suasana persaingan bebas.
Merek adalah aset ekonomi bagi pemiliknya, baik perorangan maupun perusahaan (badan hukum) yang dapat menghasilkan keuntungan besar, tentunya bila didayagunakan dengan memperhatikan aspek bisnis dan proses manajemen yang baik. Demikian pentingnya peranan merek ini, maka terhadapnya dilekatkan perlindungan hukum, yakni sebagai obyek terhadapnya terkait hak-hak perseorangan atau badan hukum. Merek diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
Merek dagang, kemasan logo, dan slogan adalah aset perusahaan yang harus dilindungi, bukan saja karena semuanya itu dihasilkan lewat proses kreatif, melainkan karena semuanya itu merupakan ciri yang dipakai konsumen untuk mengenali suatu produk pasti mendapatkan perlindungan. Pada merek ada unsur ciptaan, misalnya desain logo, atau desain huruf. Ada hak cipta dalam bidang seni. Oleh karena itu, dalam hak merek bukan hak cipta dalam bidang seni itu yang dilindungi, tetapi mereknya itu sendiri, sebagai tanda pembeda.
Merek dagang dan merek jasa, dalam Undang-Undang Merek baru diatur juga perlindungan terhadap indikasi geografis, yaitu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang karena faktor lingkungan geografis, termasuk faktor alam atau faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.
Mengingat merek merupakan bagian dari kegiatan perekonomian/dunia usaha, penyelesaian pelanggaran hak merek memerlukan badan peradilan khusus, yaitu Pengadilan Niaga sehingga diharapkan pelanggaran merek dapat diselesaikan dalam waktu yang relatif cepat. Sejalan dengan itu harus pula diatur hukum acara khusus untuk menyelesaikan masalah pelanggaran merek seperti juga bidang hak kekayaan intelektual lainnya. Adanya peradilan khusus untuk masalah merek dan bidang-bidang hak kekayaan intelektual lain.
Melihat kasus yang terjadi di PT. Mubarokfood Cipta Delicia tentang penggunaan merek tiruan, seperti pada salah satu contoh produk Jenang Mubarok yang disinyalir rentan pada kerugian, khususnya kerugian yang ditanggung oleh pihak pemilik merek sah. Sehingga akan menjadi persoalan hukum, sehingga wajar apabila pihak-pihak merek, merasa keberatan dan mengadakan tuntutan hukum kepada pelaku praktek peniruan tersebut

1.2.            Pokok Permasalahan
Bagaimana bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh home industri terhadap hak merek yang dimiliki oleh PT Mubarokfood Cipta Delicia Kudus.






















BAB II
LANDASAN TEORI

2.1       Pengertian Merek
            Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kota, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek merupakan satu tanda, dengan mana suatu benda tertentu dipribadikan, sehingga dapat dibedakan dengan benda lain yang sejenis. Jika merek itu suatu alat untuk membedakan benda yang satu dengan benda yang lain sejenis. Jika merek itu suatu alat untuk membedakan benda yang satu terhadap benda lain yang sejenis, maka nama perniagaan adalah alat untuk membedakan perusahaan yang satu terhadap yang lain.
Merek itu ada dua macam yaitu merek pabrik yaitu merek yang dilekatkan pada barang oleh si pembuatnya (pabrik). Sedangkan merek perniagaan (handelsmerk, trade mark), adalah merek yang dilekatkan pada barang oleh pengusaha perniagaan yang mengedarkan barang itu.
Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang. Merek menurut UU. No. 15 tahun 2001 tentang merek dibedakan menjadi:
1) Merek dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang dipergunakan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa lainnya pasal 1 ayat (2)).
2) Merek jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang dipergunakan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya (pasal 1 ayat (3)).
3) Merek Kolektif adalah Merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya (pasal 1 ayat 94)).

2.2.      Jenis Merek
Undang-undang Merek tahun 2001 ada mengatur jenis-jenis merek, yaitu sebagaimana tercantum dalam pasal 1 butir 2 dan 3 UU Merek Tahun 2001 yaitu merek dagang dan merek jasa. Bentuk atau wujud merek itu dimaksudkan untuk membedakannya dari barang sejenis milik orang lain. Oleh karena adanya pembedaan itu, maka terdapat beberapa jenis merek yakni:
1) Merek lukisan (beel mark)
2) Merek kata (word mark)
3) Merek bentuk (form mark)
4) Merek bunyi-bunyian (Klink mark)
5) Merek judul (title mark)
Beliau berpendapat bahwa jenis merek yang paling baik untuk Indonesia adalah merek lukisan. Adapun jenis merek lainnya, terutama merek kata dan merek judul kurang tepat untuk Indonesia, mengingat bahwa abjad Indonesia tidak mengenal beberapa huruf ph, sh. Dalam hal ini merek kata dapat juga justru menyesatkan masyarakat, sebagai contoh: sphinx dapat ditulis secara phonetis (menurut pendengaran), menjadi “sfinks” atau “svinks”. Secara normatif undang-undang tidak mengharuskan menggunakan merek dengan jenis tertentu, hanya saja harus ada daya pembeda yang diwujudkan dengan:
1) Harus mudah dilihat (beel mark)
2) Merek tersebut harus mempunyai daya pembeda
3) Dapat digunakan secara kombinasi yang terdiri dari kata-kata, lukisan, warna, serta angka

2.3.      Perlindungan Hak Merek
Perkembangan Sistem Merek Di Indonesia
Pemerintah Indonesia memberlakukan Undang-undang Merek baru No. 15 tahun 2001 pada tanggal 1 agustus 2001. Sebelumnya, merek dilindungi berdasarkan Undang-undang No.14 tahun 1997 tentang perubahan atas Undang-undang No. 19 tahun 1992 tentang Merek. Undang-undang No. 15 tahun 2001 sebagai pengganti Undang-undang No. 14 tahun 1997 juncto Undang-undang No. 19 tahun 1992 menganut sistem konstitutif (first to file) yang menggantikan system deklaratif (first to use) yang pertama kali dianut oleh Undang-undang No. 21 tahun 1961 tentang merek perusahaan dan merek perniagaan. Menurut Undang-undang No. 21 tahun 1961, siapa yang pertama-tama memakai suatu merek di dalam wilayah Indonesia dianggap sebagai pihak yang berhak atas merek yang bersangkutan.
Merek Dalam Perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual
Merek dagang, kemasan logo dan slogan adalah aset perusahaan yang harus dilindungi, bukan saja karena semuanya itu dihasilkan lewat proses kreatif melainkan karena semuanya itu merupakan ciri yang membedakan suatu produk yang pasti mendapatkan perlindungan. Beberapa tindakan yang merupakan tindakan melawan hukum berhubungan dengan merek, diantaranya :
1) Pemalsuan produk (product counterfiteiting), yaitu peniruan suatu barang berkualitas dengan merk dagang tertentu tanpa hak.
2) Pemalsuan negara asal barang (false country of origin), yaitu dengan tujuan untuk menghindari batasan kuota, bea masuk anti dumping.
3) Pelabelan ulang (relabeling), yaitu pemalsuan merek dengan cara menukar label barang yang dilakukan setelah pengimporan sehingga mengubah bagi konsumen.
Merek merupakan bagian dari Hak Atas Kekayaan Intelektual. Hak Atas Kekayaan Intelektual yaitu hak kebendaan, hak atas sesuatu benda yang bersumber dari hasil kerja otak, hasil kerja rasio. Hasil dari pekerjaan rasio manusia yang menalar. Hasil kerjanya itu berupa benda immaterial, benda yang tidak berwujud. Saat ini pengaturan tentang masing-masing bidang HAKI itu kita temukan dalam Undang-undang Indonesia. Pada tahun 2001 bersamaan dengan lahirnya UU Paten dan Merek yang baru Indonesia telah menerbitkan beberapa peraturan baru yang tercakup dalam bidang perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual disamping paten dan merek yang sudah disahkan yaitu meliputi :
1) Hak Cipta diatur dalam UU No. 19 Tahun 2002
2) Paten diatur dalam UU No. 14 Tahun 2001
3) Merek diatur dalam UU NO. 15 Tahun 2001
4) Perlindungan Varietas Baru Tanaman diatur dalam UU. No. 29 Tahun 2000
5) Rahasia Dagang diatur dalu. No. 30 Tahun 2000
6) Desain Industri diatur dalam UU. No. 31 Tahun 2000
7) Desain tata letak sirkuit Terpadu diatur dalam UU. No. 32 Tahun 2000

Pelanggaran Hak Merek
Pelanggaran terhadap merek motivasinya adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi secara mudah dengan mencoba atau melakukan tindakan, meniru atau memalsukan merek-merek yang sudah terkenal dimasyarakat tanpa memikirkan hak-hak orang lain yang hak-haknya telah dilindungi sebelumnya. Tentu saja hal-hal demikian itu akan sangat mengacaukan roda perekonomian dalam skala nasional dan skala lokal. Praktek perdagangan tidak jujur meliputi cara-cara berikut ini :
1) Praktek peniruan merek dagang
2) Praktek pemalsuan merek dagang
3) Perbuatan-perbuatan yang dapat mengacaukan publik berkenaaan dengan sifat dan asal usul merek.
Pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang atau jasa yang sejenis, seperti yang dicantumkan dalam UU Merek Tahun 2001 tentang gugatan ganti rugi dalam pasal 76 dikatakan bahwa :
1) Pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang atau jasa sejenis berupa :
a. Gugatan ganti rugi, dan /atau
b. Penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut.
2) Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Pengadilan Niaga
Yang dimaksud dengan persamaan pada pokoknya adalah kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur-unsur yang menonjol antara Merek yang satu dan merek yang lain, yang dapat menimbulkan kesan adanya persamaan baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur-unsur ataupun persamaan bunyi ucapan yang terdapat dalam merek tersebut.
Bukan hanya kerugian ekonomi secara langsung, tetapi juga dapat merusak citra merek tersebut apabila barang atau jasa yang menggunakan merek secara tanpa hak tersebut kualitasnya lebih rendah dari pada barang atau jasa yang menggunakan merek secara sah. Yang dimaksudkan kata “tanpa hak” dalam kalimat diatas yaitu merek yang digunakan tergugat “tidak terdaftar” serta mempunyai persamaan pada pokoknya maupun pada keseluruhannya. Hak pemilik merek terdaftar untuk menggugat tuntutan ganti rugi terhadap orang lain yang menggunakan mereknya adalah merupakan konsekuensi dari sistem yang dianut dalam undang-undang Merek No. 15 tahun 2001 yaitu sistem konstitutif dimana hak atas merek diberikan kepada pemilik merek terdaftar bukan pada merek tidak terdaftar.
Gugatan sebagaimana disebutkan diatas diajukan kepada Pengadilan Niaga gugatan atas pelanggaran merek dapat diajukan oleh penerima Lisensi Merek terdaftar, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan pemilik Merek yang bersangkutan. Adapun beberapa pasal yang mengenai gugatan terhadap pelanggaran merek oleh penerima Lisensi Merek terdaftar seperti yang tercantum dalam UU No. 15 Tahun 2001, Pasal 77 dan 78 yang berbunyi :


Pasal 77
Gugatan atas pelanggaran Merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 dapat diajukan oleh penerima Lisensi Merek terdaftar baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan pemilik Merek yang bersangkutan.
Pasal 78
1) Selama masih dalam pemeriksaan dan untuk mencegah kerugian yang lebih besar, atas permohonan pemilik Merek atau penerima Lisensi selaku penggugat, hakim dapat memerintahkan tergugat untuk menghentikan produksi, peredaran dan/atau perdagangan barang atau jasa yang menggunakan Merek tersebut secara tanpa hak.
2) Dalam hal tergugat dituntut juga menyerahkan barang yang menggunakan Merek secara tanpa hak, hakim dapat memerintahkan bahwa penyerahan barang atau nilai barang tersebut dilaksanakan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap.
Gugatan atas pelanggaran merek tersebut diajukan kepada Pengadilan Niaga, seperti yang tercantum dalam UU No. 15 Tahun 2001 pasal 79, yaitu : “Terhadap putusan Pengadilan Niaga hanya dapat diajukan kasasi” Penyerahan barang yang menggunakan merek secara tanpa hak merupakan tindakan hati-hati karena bagaimanapun secara hokum setiap putusan pengadilan niaga masih dimungkinkan untuk dibatalkan dalam perkara kasasi. Hal ini terkait dengan masih tersedianya upaya hukum kasasi atas putusan Pengadilan Niaga yang memeriksa gugatan yang berkaitan dengan pelanggaran merek tersebut. Kasasi merupakan upaya hukum biasa satu-satunya karena terhadap putusan Pengadilan Niaga hanya dapat diajukan kasasi. Dengan ditentukannya Pengadilan Niaga sebagai lembaga pendidikan formal untuk gugatan yang bersifat keperdataan, maka terbuka kesempatan luas kepada pemegang merek untuk mempertahankan haknya, tanpa pembatalan lembaga peradilan.











BAB III
PELANGGARAN HAK MEREK DAGANG JENANG MUBAROK DI KUDUS

A.                Gambaran Umum Tentang Hak Merek Jenang Mubarok
PT. Mubarokfood Cipta Delicia adalah perintis dan pengembang industri jenang yang telah menerapkan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001 : 2000 Cikal bakal PT. Mubarokfood Cipta Delicia telah dirintis sejak tahun 1910. pada masa itu Ibu Hj. Alawiyah bersama Bapak H. Mabruri memproduksi jenang sesuai pesanan, kemudian menjualnya di Pasar Bubar Kudus (sekarang area parkir bus bagi para peziarah Sunan Kudus). Produk jenang selanjutnya diberi merk “HMR”. Pada tahun 1940 Bapak H. Mabruri wafat, usaha jenang kemudian dilanjutkan oleh putranya yang bernama Bapak H. Ahmad Shochib. Dua tahun berikutnya oleh Bapak H. Ahmad Shochib produk jenang ini diberi merk Sinar Tiga Tiga. Pada tahun 1975 diluncurkan produk jenang jenis baru dengan merk Viva, Mubarok, Mabrur. Pada tahun 1992 tampuk kepemimpinan perusahaan perusahaan diserahkan kepada putranya yang bernama H. Muhammad Hilmy, SE. (Alumni Pondok Modern Gontor dan FE UII) dengan dibantu anggota keluarga yang lain HM. Muchlas dan HM. Ulil Abshor. Kemudian beliau mendirikan PT. Mubarokfood Cipta Delicia yang menerapkan sistem manajemen modern dan didukung karyawan dari berbagai disiplin ilmu.
Perkembangan Mubarok telah menjadikan makanan jenang menjadi icon bagi kota kudus. Pengakuan dan apresiasi terhadap peranan PT. Mubarokfood dalam mengangkat citra makanan khas jenang Kudus banyak ditunjukkan oleh berbagai pihak antara lain : penghargaan Bupati Kudus yang menobatkan PT. Mubarokfood sebagai perintis dan pengembang industri jenang. Bukti lain adalah banyaknya kunjungan beberapa kalangan : Wakil Presiden RI, Menteri, DPR RI, Gubernur, Bupati / DPRD, Akademisi, Asosiasi Pengusaha, Pelaku Bisnis, Wisatawan dsb.
Prinsip Pengembangan Produk PT. Mubarokfood Cipta Delicia
PT. Mubarokfood Cipta Delicia bergerek dibidang makanan yaitu makanan jenang khas kota Kudus. PT. Mubarokfood Cipta Delicia mempunyai Visi Misi serta tujuan untuk pengembangan dan kemajuan produknya. Adapun Visi misi dari PT. Mubarokfood Cipta Delicia, yaitu Visinya ingin menjadikan Jenang Kudus Mubarokfood sebagai “Produk Makanan Khas Indonesia Berkelas Dunia”. Sedangkan Misinya adalah untuk memproduksi jenang kudus secara higienis, berkualitas baik dan memenuhi standart proses produksi nasional dan internasional, Mengembangkan SDM dan manajemen yang kreatif – inovatif, amanah dan profesional, dan berupaya terus menerus mengembangkan jaringan pemasaran dengan mengedepankan pelayanan prima dan kepuasan pelanggan yang menjadi tujuan dari PT. Mubarokfood Cipta Delicia yaitu mengembangkan Mubarokfood menjadi Industri makanan multi produk terkemuka yang berwawasan lingkungan, bernilai ekonomis dan sosial.
Proses Produksi dan Pemasaran di PT. Mubarokfood Cipta Delicia
a.         Proses Produksi PT. Mubarokfood Cipta Delicia
Proses produksi bahan baku jenang adalah : tepung beras ketan, gula pasir, gula kelapa, santan kelapa, lemak nabati dan penyedap lainnya (halal dan bermutu tinggi). Untuk memberikan jaminan mutu, maka dilakukan pengawasan secara ketat oleh laboratorium/QC (aspek fisika, kimia, mikrobiologis). Pengawasan produksi diarahkan agar jenan Mubarok memiliki karakteristik khas : tekstur elastis, flavor dan cita rasa yang sangat lezat. Jenang Mubarok diolah secara higienis dengan mengacu pada prinsip-prinsip Good Manufacturing Practise (GMP) serta Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP). Karenanya Jenang Mubarok telah memenuhi persyaratan keamanan dan aman dikonsumsi.
b.         Pemasaran
PT. Mubarokfood adalah perusahaan terbesar dalam penguasaan pangsa pasar jenang di Indonesia (market leader) dengan area pemasaran hampir semua kota di Pulau Jawa, Pulau Bali, Pulau Batam, Pulau Sumatra, dan Pulau Sulawesi. Jenang Mubarok juga berhasil menembus pasar luar negeri : Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, Thailand, Hongkong, Abu Dhabi, arab Saudi dan Negara Arab. Keberhasilan pemasaran selama ini adalah berkat dukungan dan kepercayaan yang diberikan oleh semua pihak. Oleh sebab itu dalam misi PT. Mubarokfood tetap berupaya terus menerus mengembangkan jaringan pemasaran dengan mengedepankan pelayanan prima dan kepuasan pelanggan.
c.         Mekanisme Pemasaran
PT. Mubarokfood Cipta Delicia merupakan salah satu Industri yang sudah menjadi sebuah ikon kota Kudus. Mubarokfood Cipta Delicia adalah rajanya jenang asal Kudus. Kudapan tradisional itu tak hanya diminati masyarakat kudus dan jawa tengah, tapi sudah menjadi makanan khas Indonesia yang telah melanglang buana. Menariknya ditengah ketatnya persaingan puluhan jenang, PT. Mubarokfood Cipta Delicia (MCD) muncul sebagai pemain yang mendominasi dengan merek jenang andalan yaitu : “MUBAROK”. Salah satu bentuk cara mekanisme pemasaran yang dilakukan Mubarokfood yaitu dengan cara Distributor dari Mubarokfood terjun kelapangan untuk mencari order di beberapa toko sekitarnya kemudian pabrik memproduksi berdasarkan besarnya patokan dari pemesan produk makanan tersebut, selain itu pula dari PT. Mubarofood Cipta Delicia sendiri mendirikan agen-agen khusus untuk pemasaran dari produknya tersebut. Pemasaran produk Mubarokfood juga dilakukan pada moment-moment tertentu seperti Mengikuti di beberapa pameran yang ada dengan tujuan mempromosikan produknya. PT. Mubarokfood Cipta Delicia Kudus sudah banyak dikenal banyak orang, hal ini terbukti bahwa Produk makanan jenang mubarokfood sudah banyak beredar dipasaran seperti, di Supermarket, Minimarket, Hipermarket, maupun di beberapa toko-toko kecil lainnya. Pengiriman barang produk Mubarokfood tidak hanya di Jawa saja, khususnya Jawa tengah akan tetapi juga di luar jawa. Selain di Jawa dan diluar Jawa Mubarookfood juga mengekspor keluar negeri sehingga dia telah berhasil melakukan produk lokal tembus Pasar Global. Ditingkat lokal, perusahaan ini pernah meraih penghargaan sebagai merek unggulan. Oleh karena itu sangatlah wajar jika dari mubarokfood sudah banyak menerima penghargaan atas prestasi produknya.
d.         Bukti Sebuah Komitmen Dari PT. Mubarokfood Cipta Delicia Kudus
1. Sertifikat Sistem Manajemen Mutu Internasional ISO 9001 : 2000
2. Sertifikat Jaminan Mutu Dari ABIQA (Agro Based Industry Quality Assurance).
3. Penghargaan Sebagai Perintis Dan Pengembang Industri Jenang Kudus Dari Pemerintah Kabupaten Kudus.
4. Penghargaan Sebagai Merek Unggulan Makanan Khas Daerah Jawa Tengah Dari Kadin Jawa Tengah.
5. Penghargaan Bintang Food Safety Star Award Dari Balai POM, DEPKES Dan DISPERINDAGKOP Jawa Tengah Dan IPB.
6. Sertifikat Halal Dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan Dan Kosmetika MUI.
7. Sebagai Responden Teladan Dalam Survei Tahunan Perusahaan Industri Pengolahan Yang Diselenggarakan Oleh Badan Pusat Statistik Jakarta.
8. Sebagai Juara 1 Lomba Kebersihan Perusahaan / UKM Kabupaten Kudus 1991, 1992, 1993.
9. Sebagai Snack Jama’ah Haji Sejak Tahun 2001.
10. Peneraan Barcode Pada Setiap Produk Untuk Memudahkan Sistem Administrasi Secara Otomatis Dan Berlaku Secara International.
11. Sebagai Merek Produk Daerah Di Indonesia Yang Sukses Menembus Gerai Modern.
12. Sebagai Bintang Bisnis Daerah Yang Sukses Di Tingkat Nasional.

B.                    Perlindungan Hukum Terhadap Hak Merek Di PT. Mubarokfood Cipta Delicia Kudus
a.         Syarat dan tata cara permohonan
PT. Mubarokfood Cipta Delicia adalah perintis dan pengembang Industri jenang yang telah menerapkan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001 : 2000. PT. Mubarokfood telah terdaftar melalui hak merek, Ada dua sistem yang dianut dalam pendaftaran merek yaitu sistem Deklaratif dan Konstitutif (atributif). Sistem Deklaratif menentukan bahwa si pemakai pertama yang berhak atas merek, sedangkan dalam Konstitutif (atributif) yang mendaftarkan pertamalah yang berhak atas merek tersebut. UU Merek Tahun 2001 dalam sistem pendaftarannya menganut sistem konstitusi, sama dengan Undang-undang sebelumnya yakni UU No. 19 Tahun 1992 dan UU No. 14 Tahun 1997. Ini adalah perubahan yang mendasar dalam UU Merek Indonesia, yang semula menganut sistem deklaratif (UU No. 21 tahun 1961). Permohonan pendaftaran merek diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal. Adapun tentang tata pendaftaran merek di Indonesia menurut UU Merek Tahun 2001 diatur dalam Pasal 7 yang menentukan bahwa :
1. Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal dengan mencantumkan :
a. Tanggal, bulan dan tahun;
b. Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon;
c. Nama lengkap dan alamat kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa;
d. Warna-warna apabila merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur-unsur warna.
e. Nama negara dan tanggal permintaan merek yang pertama kali dalam hal permohonan dengan hak prioritas;
2. Permohonan ditandatangani pemohon atau kuasanya.
3. Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat terdiri dari satu orang secara bersama atau badan hukum.
4. Permohonan dilampiri dengan bukti pembayaran biaya.
5. Dalam hal permohonan diajukan oleh lebih dari satu pemohon yang secara bersama-sama berhak atas merek tersebut, semua nama pemohon dicantumkan dengan memilih salah satu alamat sebagai alamat mereka.
6. Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu dari pemohon yang berhak atas merek tersebut dengan melampirkan persetujuan tertulis dari para pemohon yang mewakilkan.
7. Dalam permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diajukan melalui kuasanya, surat kuasa untuk itu ditandatangani oleh semua pihak yang berhak atas merek tersebut.
8. Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (7) adalah Konsultan Hak kekayaan Intelektual.
9. Ketentuan mengenai syarat-syarat untuk dapat diangkat sebagai Konsultan hak Kekayaan Intelektual diatur dengan Peraturan Pemerintah, sedangkan tata cara pengangkutannya diatur dengan Keputusan presiden.
b.         Perpanjangan Pendaftaran Merek
Menurut UU Merek tahun 2001 jangka waktu pendaftaran merek dapat diperpanjang setiap kali untuk jangka waktu yang sama, pasal 35 ayat (1). Sedangkan pendaftaran merek berlaku untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang Pasal 28 UU Merek Tahun 2001. Permintaan perpanjangan jangka waktu perlindungan merek terdaftar diajukan secara tertulis oleh pemilik atau luasnya dalam jangka waktu tidak lebih dari dua belas bulan dan sekurang-kurangnya enam bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan bagi merek terdaftar tersebut. UU Merek Tahun 2001 juga menentukan persyaratan untuk persetujuan permintaan perpanjangan jangka waktu perlindungan merek terdaftar. Persyaratan itu meliputi :
1. Merek yang bersangkutan masih digunakan pada barang atau jasa sebagaimana disebut dalam Sertifikat Merek tersebut.
2. Barang atau jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih diproduksi dan diperdagangkan. (Pasal 36).
c.         Prosedur Pendaftaran Merek (Menurut UU Merek Tahun 2001)
Berdasarkan gambar prosedur diatas maksud dari pemberian angka adalah memberikan informasi waktu yang akan ditempuh pada proses tersebut, berikut adalah makna dari setiap angka digambar.
1. Berlangsung paling lama 9 bulan.
2. Paling lama 30 hari sejak tanggal surat pemberitahuan penolakan.
3. Berlangsung selama 3 bulan terhitung paling lama 10 hari sejak tanggal disetujuinya permohonan untuk didaftar.
4. Oposisi dapat dilakukan selama jangka waktu pengumuman.
5. Jika oposisi diterima pemohon dapat mengajukan banding ke komisi banding, jika tidak Ditjen HAKI menerbitkan sertifikat merek paling lama 30 hari sejak tanggal permohonan disetujui untuk didaftar.
6. Gugatan diajukan paling lama 3 bulan sejak diterimanya keputusan penolakan banding.

Tata Cara Gugatan Atas Pelanggaran Merek
Sesuai dengan UU Merek Tahun 2001 Pasal 76, Pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Niaga terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang atau jasa yang sejenis berupa :
a. Gugatan ganti rugi, dan/ atau
b. Penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut Selain penyelesaian gugatan tersebut diatas, para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui Arbitrase atau Alternatif Penyelesaian Sengketa. Berdasarkan bukti yang cukup, pihak yang haknya dirugikan dapat meminta hakim Pengadilan Niaga untuk menerbitkan surat penetapan sementara, yaitu tentang :
a. Pencegahan masuknya barang yang berkaitan dengan pelanggaran hak merek
b. Penyimpanan alat bukti yang berkaitan dengan pelanggaran merek tertentu
Undang-undang merek memberikan ancaman pidana kepada setiap orang yang menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya atau yang sama pada pokoknya. Kedua bentuk perbuatan ini diklasifikasikan sebagai kejahatan. Adapun tata cara pengajuan gugatan pembatalan pendaftaran merek dapat diuraikan sebagai berikut:
1) Gugatan pembatalan pendaftaran merek diajukan kepada ketua Pengadilan Niaga dalam wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat. Sementara itu, yang dimaksud dengan Ketua Pengadilan Niaga adalah Ketua Pengadilan Negeri di tempat Pengadilan Niaga itu berada.
2) Sebagai pengecualian atas gugatan yang diajukan ke Pengadilan Niaga di tempat tinggal atau domisili tergugat adalah dalam hal tergugat bertempat tinggal diluar wilayah Indonesia karena gugatan tersebut diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
3) Panitera mendaftarkan gugatan pembatalan pada tanggal gugatan yang bersangkutan diajukan dan kepada penggugat diberikan tanda terima tertulis yang di tanda tangani panitera dengan tanggal yang sama dengan tanggal pendaftaran gugatan. Kecuali dinyatakan lain yang dimaksud dengan panitera dalam Undang-Undang Merek adalah panitera pada Pengadilan Negeri atau Pengadilan Niaga.
4) Panitera menyampaikan gugatan pembatalan kepada Ketua Pengadilan Niaga dalam jangka waktu paling lama 2 hari terhitung sejak gugatan didaftarkan.
5) Dalam jangka waktu paling lama 3 hari terhitung sejak tanggal gugatan pembatalan didaftarkan, Pengadilan Niaga mempelajari gugatan dan menetapkan hari sidang.
6) Sidang pemeriksaan atas gugatan pembatalan diselenggarakan dalam jangka waktu paling lama 60 hari setelah gugatan didaftarkan.
7) Pemanggilan para pihak dilakukan oleh juru sita paling lama 7 hari setelah gugatan pembatalan didaftarkan, sedangkan yang dimaksud dengan juru sita adalah juru sita pada Pengadilan Negeri atau Pengadilan Niaga.
8) Putusan atas gugatan pembatalan harus diucapkan paling lama 90 hari setelah gugatan didaftarkan dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari atas persetujuan Ketua Mahkamah Agung.
9) Putusan atas gugatan pembatalan yang memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terhadap putusan tersebut diajukan suatu upaya hukum.
10) Isi putusan Pengadilan Niaga sebagaimana di maksud diatas wajib disampaikan oleh juru sita kepada para pihak paling lama 14 hari setelah putusan atas gugatan pembatalan diucapkan.
Pelanggaran Home industri kepada PT. Mubarokfood Cipta Delicia Kudus
Merek merupakan suatu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barangatau jasa. Merek sebagaimana diatur dalam UU No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek meliputi Merek Dagang dan Merek Jasa. Merek dagang pada suatu produk sangatlah penting, seperti pada contoh merek dagang Jenang Mubarok. Jenang Mubarok merupakan nama merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Jenang Mubarok adalah makanan khas Indonesia yang diproduksi oleh Mubarokfood, tepatnya berada di kota Kudus Jawa Tengah sejak tahun 1910. Nama “MUBAROK” diambil dari bahasa arab yang artinya berkah atau barokah. Nama ini adalah nama warisan yang diberikan oleh perintis atau generasi pertama yaitu Bp. H. Mabruri dan Istrinya Ibu Hj. Alawiyah sejak tahun 1910 hingga sekarang.
Semakin kedepan perkembangan Mubarookfood semakin berkembang pesat. Hal ini terbukti dengan adanya banyak pesaing yang ikut-ikutan mengikuti dan menyaingi produk-produk Mubarokfood yaitu Jenang Mubarok. Banyak dari pihak produsen yang lain berusaha menyaingi produknya dengan menggunakan merek yang hampir sama. Pihak produsen yang lain mencoba meniru dari merek tersebut. Mereka meniru baik dari segi bentuk, tulisan, logo, maupun namanya. Mungkin hanya sedikit saja yang membedakan antara yang asli dan yang tiruan. Oleh karena itu dapat penulis simpulkan bahwa persaingan yang dilakukan oleh pihak produsen lain sangatlah tidak sehat. Misalnya pada contoh produk Mubarokfood yaitu pada Jenang Mubarok. “MUBAROK” adalah nama yang diberikan perusahaan, karna nama itu sudah dikenal banyak oleh masyarakat, maka produksi lain mencoba menyerupai nama “MUBAROK”. Contohnya diganti dengan nama-nama seperti MUNBAROK, MUTBAROK, MUTBAROH dan lain-lain. Mereka melakukan dengan cara menambah satu huruf saja didalamnya supaya mirip seperti “MUBAROK”. Hal seperti ini tidak dilakukan pada produk “MUBAROK” saja, produk yang lain seperti “SINAR 33” juga mengalami nasib yang serupa. Produsen lain juga melakukan hal yang sama seperti “MUBAROK”. Supaya mirip dengan tulisan “SINAR 33”, mereka menambahi atau memasukkan satu huruf saja tanda titik, koma, dan lain-lain sebagainya. Dibawah ini tercantum beberapa daftar nama-nama merek yang tidak asli atau tiruannya yang digunakan oleh pihak produsen lain untuk menyerupai produk mubarokfood, antara lain :
Nama Mubarok sudah banyak dikenal oleh masyarakat khususnya kota kudus sendiri, oleh karena itu nama Mubaroklah yang sering menjadi sasaran produk merek tiruan dari pihak produsen lain. Sebenarnya untuk membedakan antara mana yang asli buatan dari atau merek lain buatan home industri sangatlah mudah karena dalam Mubarokfood semua produknya telah mendapatkan surat ijin yang terdaftar resmi dari Departemen Kesehatan (DEPKES RI), sedangkan produk yang lain banyak yang tidak terdaftar atau mendapatkan surat ijin yang resmi dari DEPKES.
Di dalam semua kemasan produk Mubarokfood terdapat No. Dep. Kes. RI, No. Barkode, dan tanggal exp. (kadaluarsa makanan) yang melekat pada kemasannya, sedangkan yang lain tidak ada.  Salah satu ciri khusus yang ada produk Mubarokfood jika dibandingkan
dengan produk yang lain yaitu pada cara pengolahannya. Di dalam produk Mubarokfood semua jenang diproses secara Modern dan Higienis, diolah dari bahan alami pilihan, memilik rasa yang lezat dan bergizi serta tidak diragukan lagi mutunya. Menanggapi kasus seperti yang diatas, dari pihak PT. Mubarokfood Cipta Deliciapun tidak tinggal diam. Pada tahun 2002, pernah memasukkan perkara ini ke pengadilan karena persamaan atau kemiripan pada merek harus ditolak Dirjen HAKI, hal ini sesuai dengan UU Merek No. 15 tahun 2001 pasal 6 ayat 1. Pada waktu itu terdapat dua pembajak merek jenang yang pada akhirnya masuk Bui, Mereka yaitu Hadi Jamaah dan Sumartono.
Informasi diperoleh dengan cara membeli salah satu dari produk Mubarokfood yaitu Jenang MUBAROK dan membeli salah satu produk tiruannya yaitu MUNBAROK, guna untuk membandingkan.  mereka di hukum penjara selama 10 bulan. Vonis itu dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jateng di Semarang. Terhukum dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan kejahatan bersama-sama dengan sengaja tanpa hak menggunakan merek yang sama dengan merek terdaftar milik orang lain. Merek jenang produksi kedua terhukum yang dinyatakan sebagai pemalsuan adalah “MUBAROKAH”. Merek ini dinilai menjiplak merek “MUBAROK”, produksi perusahaan jenang PT. Mubarokfood Cipta Delicia Kudus. Sebelumya Hadi Jamaah maupun Sumartono dijatuhi penjara tujuh bulan sebagaimana putusan PN Kudus No. 80/Pid.B/PN.Kds tanggal 23 september 2002, namun keduanya merasa tak puas atas putusan itu dan mengajukan banding ke PT. Semarang.
Menyatakan bahwa terdakwa Hadi Jamaah dan Sumartono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melkukan kejahatan : “Bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama dengan merek terdaftar milik orang lain”, memidana terdakwa I dan II dengan pidana penjara masing-masing 10 bulan. Keputusan ini sudah terbukti jelas bahwa dalam kasus pelanggaran ini dimenangkan oleh pihak PT. Mubarokfood Cipta Delicia Kudus selaku pemilik merek yang sah akan tetapi meskipun perkara ini dimenangkan oleh pihak Mubarokfood, ternyata dari pihak produsen lain pun juga masih tetap melakukan penjualan dengan menggunakan merek tiruan. Karena mengingat biaya yang dikeluarkan tidak sedikit ahirnya dari pihak Mubarokfood memutuskan untuk tidak melanjutkan perkara ini untuk sementara waktu. Mubarokfood mempunyai alasan tersendiri, mengapa dia membiarkan produknya ditiru oleh pihak produsen lain. Dari mubarokfood sendiri beranggapan bahwa semakin banyak produknya ditiru atau diserupai oleh pihak produsen lain maka dia akan lebih kuat untuk mempertahankannya, karena semakin banyak pesaing akan membuat Mubarokfood lebih semakin kedepan lebih baik.
Salah satu strategi bisnis yang dilakukan untuk pengembangan Mubarokfood yaitu dengan cara mengikuti pameran-pameran dan melakukan bisnis dengan baik. Pemasaran yang dilakukan Mubarokfood sudah cukup luas, hal ini terbukti bahwa kita dapat memenuhi produk Mubarokfood disekitar kita, misalnya di supermarket, minimarket, hypermarket maupun toko-toko kecil lainnya jadi kita tidak perlu jauh-jauh untuk pergi ke kota Kudus hanya untuk membeli jenang. Ciri khusus yang ada pada produk Mubarokfood jika dibandingakan dengan produk yang lain yaitu pada cara pengolahannya. Misalnya pada Jenang Mubarok, Jenang Mubarok diproses secara higienis, diolah dari bahan alami pilihan, memiliki rasa yang lezat dan bergizi serta tidak diragukan lagi mutunya. Jenang Mubarok merupakan hidangan bagi keluarga anda sekeluarga. Cocok untuk dihidangkan pada acara resmi maupun santai, serta cocok sebagai oleh-oleh maupun bingkisan. Sehingga sangatlah wajar jika harga merek yang asli lebih mahal dan rasanya pun lebih enak jika dibanding dengan tiruannya.

D.        Penyelesaian Pelanggaran
Macam-Macam Tindak Pidana Pelanggaran Merek dan Sanksi Bagi Pelakunya
Tindak pidana merupakan perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum yang disertai dengan ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu bagi yang melanggar larangan tersebut. Menurut Muljanto, kata perbuatan dalam perbuatan pidana mempunyai arti yang abstrak yaitu, suatu pengertian yang menunjuk pada dua kejadian yang konkret yaitu :
1) Adanya kejadian tertentu
2) Adanya orang yang berbuat yang menimbulkan kejadian itu.
Hak atas merek adalah harta kekayaan intelektual yang dilindungi oleh undang-undang. Setiap orang wajib menghormati hak atas merek orang lain dan tidak boleh digunakan oleh pihak lain tanpa izin tertulis dari pemiliknya. Perlindungan hak atas merek berlangsung salama 10 tahun sesuai dengan jangka waktu pemberiannya. Dengan perlindungan hukum tersebut, pemilik atau pemegang hak atas merek bukan saja memperoleh jaminan, tetapi juga Informasi diperoleh dengan cara membeli produk Mubarokfood (di dalam kemasan bingkisan Jenang Mubarok) memiliki dasar untuk mempertahankan haknya. Macam-Macam tindak pidana pelanggaran merek dan sanksi bagi pelakunya adalah sebagai berikut:
1) Perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan. Sebagai contoh misalnya: Di kota kudus beredar produk Jenang dengan merek “MUBAROK” hasil dari produksi perusahaan “PT. Mubarokfood Cipta Delicia”. Dalam hitungan bulan produk tersebut menjadi produk primadona yang memimpin pemasaran produk sejenis. Melihat pemasaran produk milik “PT. Mubarokfood Cipta Delicia” begitu luar biasa maka untuk kepentingannya seorang pengusaha lainnya membuat produk yang sejenis dengan menggunakan merek sama yaitu “MUBAROK” dengan tanpa memperoleh ijin dari pengusaha “PT. Mubarokfood Cipta Delicia” dan bermaksud untuk membajak produk tersebut sehingga masyarakat turut membeli produk “MUBAROK PALSU” dengan harga yang sama atau lebih rendah dengan yang aslinya. Pengusaha “PT. Mubarokfood Cipta Delicia” karena perbuatan tersebut telah melakukan pelanggaran terhadap pasal 90 UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek yaitu menggunakan merek sama keseluruhannya dengan merek yang terdaftar milik pihak lain dengan tanpa hak sehingga bisa dikenai sanksi pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
2) Perbuatan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan. Sebagai contoh misalnya: Di kota Kudus beredar jenang dengan merek “MUBAROK” hasil dari produksi perusahaan “PT. Mubarokfood Cipta Delicia”. Dalam hitungan minggu peluncuran, produk tersebut menjadi produk unggulan dan bisa memimpin pemasaran produk sejenis. Seorang pengusaha jenang yang lain melihat produk jenang merek MUBAROK begitu luar biasa maka untuk kepentingannya ia membuat produk yang sama dengan menggunakan merek MUNBAROKdengan logo dan kemasan yang hampir sama dengan bermaksud untuk membajak produk tersebut, sehingga masyarakat tidak mengerti membeli produk MUNBAROKdengan harga yang sama atau lebih rendah dengan yang aslinya dengan kualitas dibawahnya. Pengusaha “PT. Mubarokfood Cipta Delicia” karena perbuatan tersebut telah melakukan pelanggaran terhadap pasal 91 UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek yaitu menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain sehingga bisa dikenai sanksi pidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
3) Perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada keseluruhan atau yang sama pada pokoknya dengan indikasi-geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar. Termasuk terhadap pencantuman asal sebenarnya pada barang yang merupakan hasil pelanggaran ataupun pencantuman kata yang menunjukkan bahwa barang tersebut merupakan tiruan dari barang yang terdaftar dan dilindungi berdasarkan indikasi-geografis.
4) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang dilindungi berdasarkan indikasi-asal pada barang atau jasa sehingga dapat memperdaya atau menyesatkan masyarakat mengenai asal barang atau asal jasa tersebut.
5) Barangsiapa memperdagangkan barang dan/atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan/atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran merek. Sebagai contoh misalnya: Pedagang jenang dengan merek “MUBAROKditawari oleh pengusaha untuk menjualkan jenangnya dengan merek “MUBAROK palsu”, dan ia menerima tawaran tersebut sehingga menjual kepada pedagang pengecer yang tahu ataupun tidak tahu tentang produk tersebut dengan harapan memperoleh untung yang lebih besar karena harga lebih miring dari pada yang aslinya. Atas perbuatannya pedagang grosir tersebut dapat dikenai pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).







































BAB IV
KESIMPULAN
           
Bentuk peniruan merek MUBAROK yang terjadi pada PT. Mubarokfood Cipta Delicia disebabkan karena adanya pihak produsen lain yang berusaha menyaingi produknya dengan menggunakan merek yang hampir sama. Bentuk peniruannya adalah persamaan dimana persamaanya berada di dalam pelafalan atau pengucapannya dan kemasan produknya yang hampir sama. Misalnya pada contoh produk Mubarokfood yaitu pada Jenang MUBAROK diganti dengan nama-nama seperti MUNBAROH, MUTBAROK, MUTBAROH dan lain-lain. Mereka melakukan dengan cara menambah satu huruf saja didalamnya supaya mirip seperti MUBAROK.
Bentuk peniruan ini dimaksudkan oleh para peniru agar dalam pemasaran yang dilakukan dari pihak produsen peniru barang dagangannya dapat laku dan terjual dalam porsi yang lebih besar, dengan tujuan agar masyarakat yang membeli tanpa harus susah payah mencari dan mengenal bentuk dari merek lain. Karena merek MUBAROK sudah banyak dikenal sehingga dengan mudah masyarakat dapat membelinya. Bagi masyarakat yang tidak tahu betul tentang merek tiruan akan dengan mudah membelinya dengan asumsi harga yang lebih murah. Sedangkan tujuan dari pembajakan atau motivasi pembajakan itu sendiri yaitu ditujukan agar konsumen tidak tahu dan tidak bisa membedakan antara yang asli dan yang palsu. Akan tetapi setelah mereka membeli dan tahu rasa mereka pasti kecewa. Penyesalan seperti dialami para konsumen yang membeli setelah tahu rasanya. Dari segi kualitasnya juga berbeda, dibanding dengan yang asli merek tiruan tidak tahan lama (lebih mudah jamuran) karena kualitas cara pengolahannya berbeda dan bahan yang digunakannya pun juga berbeda, sehingga mempengaruhi daya tahan jenang tersebut. Oleh karena itu, Merek dagang, kemasan logo, dan slogan adalah aset perusahaan yang harus dilindungi, bukan saja karena semuanya itu dihasilkan lewat proses kreatif, melainkan karena semuanya itu merupakan ciri yang dipakai konsumen untuk mengenali suatu produk dan harus dilindungi. Undang-undang juga mengatur tentang larangan menggunakan merek tiruan, karena hal itu sama dengan memakai hak milik orang lain.

Referensi

http://library.walisongo.ac.id/digilib/files/disk1/80/jtptiain-gdl-istinhimay-3957-1-coverle-_.pdf