Nama : Anggit Setiyadi
Npm : 30409425
Kelas : 4ID 05
MK : Tugas Softskill Hukum Industri
Hukum menurut Utrecht adalah
himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam
suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat.
Sedangkan definisi Industri adalah suatu kegiatan ekonomi yang mengolah barang
mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi untuk dijadikan
barang yang lebih tinggi kegunaannya atau secara garis besar dapat disimpulkan
bahwa industri adalah kumpulan dari beberapa perusahaan yang memproduksi
barang-barang tertentu dan menempati areal tertentu dengan output produksi
berupa barang atau jasa.
Hukum Industri adalah ilmu
yang mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia.
Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa
saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut.
Adapun
tujuan-tujuan dari dibuatnya hukum industri adalah sebagai berikut:
1. Hukum sebagai
sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu
yang lain.
2. Hukum
industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang.
3. Hukum
industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi
hukum industri dalam perspektif global dan lokal.
4.
Hukum alih
teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standarisasi.
5.
Masalah tanggung
jawab dalam sistem hukum industri.
6.
Undang-undang
perindustrian
Hukum berfungsi sebagai sarana untuk
menertibkan masyarakat dan mengatur pergaulan hidup masyarakat. Hukum berfungsi
sebagai sarana untuk menyelesaikan sengketa atau pertikaian dalam masyarakat. Hukum
berfungsi untuk memelihara dan mempertahankan penegakan aturan tertib dengan
cara yang memaksa. Hukum berfungsi sebagai sarana untuk mengubah peraturan agar
sesuai dengan kebutuhan dan untuk memenuhi tuntutan keadilan dan kepastian
hukum.
Tujuan dan Manfaat Hukum Industri
Tujuan industri diatur dalam pasal 3 undang-undang no. 5 tahun 1984. Pasal
tersebut berisi mengenai tujuan dari industri yaitu sebanyak 8 buah tujuan.
Tujuan-tujuan tersebut antara lain:
a. Meningkatkan kemakmuran rakyat.
b. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam
masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
c. Menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap teknologi yang tepat guna,
dengan cara meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
d. Peran aktif tehadap pembangunan industri juga semakin meningkat, karena
meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat.
e. Memperluas lapangan kerja, dengan semakin meningkatnya pembangunan
industri.
f. Meningkatkan penerimaan devisa, karena meningkatnya lapangan kerja dengan
adanya pembangunan industri.
g. Sebagai penunjang pembangunan daerah, karena adanya pembangunan dan
pengembangan industri.
h. Diharapkan stabilitas nasional akan terwujud dengan semakin meningkatnya
pembanguan daerah pada setiap provinsi.
Keuntungan hukum industri bagi perusahaan
Keuntungan hukum industri bagi perusahaan yaitu perusahaan akan lebih
terbantu dengan adanya kawasan berikat, karena hal ini dapat memudahkan
perusahaan untuk dapat melakukan ekspor dan impor barang untuk memenuhi
kebutuhan industri tetapi tetap sesuai dengan peraturan.
Keuntungan hukum industri bagi karyawan
Hak dan perlindungan hukum bagi pekerja yang bersumber dari undang-undang No.13
tahun 2003, tentang ketenagakerjaan, antara lain (aspek hukum).
1. Hak dan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
2. Hak dan perlindungan kesejahteraan (Jamsostek)
3. Hak dan perlindungan kebebasan berserikat.
4. Hak dan perlindungan pemutusan hubungan kerja terselubung atau sepihak.
5. Hak dan perlindungan pengupahan.
6. Hak dan perlindungan waktu kerja.
7. Hak dan perlindungan kepentingan ibadah, melahirkan , haid, cuti tahunan,
istirahat antara jam kerja, istirahat tahunan.
8.
Perlindungan yang bersifat normatif.
Kerugian Hukum Industri bagi perusahaan
Kerugian hukum industri bagi perusahaan diatur dalam UU No.5 Tahun 1984
dalam bab V yang mengatur tentang izin usaha industri yaitu setiap perusahaan
yang akan mendirikan sebuah industri harus mengurus atau membuat izin usaha
untuk mendirikan industri. Kerugian bagi perusahaan dengan adanya hukum
industri yang diatur dalam keputusan Direktur Jendral Bea dan Cukai No. KEP-63/BC/1997
yaitu birokrasi yang ada pada kawasan berikat masih berbelit-belit sehingga
terkadang untuk perusahaan kecil untuk mendapat izin tersebut masih agak sulit.
Referensi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar