Minggu, 21 April 2013

HUKUM INDUSTRI


Nama          : Anggit Setiyadi
Npm           : 30409425
Kelas          : 4ID 05
MK             : Tugas Softskill Hukum Industri


Hukum menurut Utrecht adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Sedangkan definisi Industri adalah suatu kegiatan ekonomi yang mengolah barang mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi untuk dijadikan barang yang lebih tinggi kegunaannya atau secara garis besar dapat disimpulkan bahwa industri adalah kumpulan dari beberapa perusahaan yang memproduksi barang-barang tertentu dan menempati areal tertentu dengan output produksi berupa barang atau jasa.
Hukum Industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut.
Adapun tujuan-tujuan dari dibuatnya hukum industri adalah sebagai berikut:
1.  Hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain.
2.   Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang.
3.   Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal.
4.    Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standarisasi.
5.    Masalah tanggung jawab dalam sistem hukum industri.
6.    Undang-undang perindustrian
Hukum berfungsi sebagai sarana untuk menertibkan masyarakat dan mengatur pergaulan hidup masyarakat. Hukum berfungsi sebagai sarana untuk menyelesaikan sengketa atau pertikaian dalam masyarakat. Hukum berfungsi untuk memelihara dan mempertahankan penegakan aturan tertib dengan cara yang memaksa. Hukum berfungsi sebagai sarana untuk mengubah peraturan agar sesuai dengan kebutuhan dan untuk memenuhi tuntutan keadilan dan kepastian hukum.

Tujuan dan Manfaat Hukum Industri
Tujuan industri diatur dalam pasal 3 undang-undang no. 5 tahun 1984. Pasal tersebut berisi mengenai tujuan dari industri yaitu sebanyak 8 buah tujuan. Tujuan-tujuan tersebut antara lain:
a.    Meningkatkan kemakmuran rakyat.
b.   Meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
c.    Menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap teknologi yang tepat guna, dengan cara meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
d.    Peran aktif tehadap pembangunan industri juga semakin meningkat, karena meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat.
e.    Memperluas lapangan kerja, dengan semakin meningkatnya pembangunan industri.
f.     Meningkatkan penerimaan devisa, karena meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri.
g.    Sebagai penunjang pembangunan daerah, karena adanya pembangunan dan pengembangan industri.
h.   Diharapkan stabilitas nasional akan terwujud dengan semakin meningkatnya pembanguan daerah pada setiap provinsi.

Keuntungan hukum industri bagi perusahaan
Keuntungan hukum industri bagi perusahaan yaitu perusahaan akan lebih terbantu dengan adanya kawasan berikat, karena hal ini dapat memudahkan perusahaan untuk dapat melakukan ekspor dan impor barang untuk memenuhi kebutuhan industri tetapi tetap sesuai dengan peraturan.
Keuntungan hukum industri bagi karyawan
Hak dan perlindungan hukum bagi pekerja yang bersumber dari undang-undang No.13 tahun 2003, tentang ketenagakerjaan, antara lain (aspek hukum).
1.    Hak dan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
2.    Hak dan perlindungan kesejahteraan (Jamsostek)
3.    Hak dan perlindungan kebebasan berserikat.
4.    Hak dan perlindungan pemutusan hubungan kerja terselubung atau sepihak.
5.    Hak dan perlindungan pengupahan.
6.    Hak dan perlindungan waktu kerja.
7.  Hak dan perlindungan kepentingan ibadah, melahirkan , haid, cuti tahunan, istirahat antara jam kerja, istirahat tahunan.
8.    Perlindungan yang bersifat normatif.

Kerugian Hukum Industri bagi perusahaan
Kerugian hukum industri bagi perusahaan diatur dalam UU No.5 Tahun 1984 dalam bab V yang mengatur tentang izin usaha industri yaitu setiap perusahaan yang akan mendirikan sebuah industri harus mengurus atau membuat izin usaha untuk mendirikan industri. Kerugian bagi perusahaan dengan adanya hukum industri yang diatur dalam keputusan Direktur Jendral Bea dan Cukai No. KEP-63/BC/1997 yaitu birokrasi yang ada pada kawasan berikat masih berbelit-belit sehingga terkadang untuk perusahaan kecil untuk mendapat izin tersebut masih agak sulit.

Referensi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar